Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun
Minggu, 23 Juli 2017 – 23:38 WIB

DITANGKAP: Hakim saat diinterogasi petugas kepolisian usai diringkus atas peredaran narkotika di Palangka Raya,Jumat (21/7).FOTO: DODI/RADAR PALANGKA/JPNN
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar.
”Sah dan terbukti, kami kenakan pasal tertinggi ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya. (daq/vin)
Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya