Jual Sabu-Sabu ke PSK, Hakim Terancam Penjara 20 Tahun
Minggu, 23 Juli 2017 – 23:38 WIB
Dia terancam hukuman 20 tahun penjara dan atau denda Rp 8 miliar.
”Sah dan terbukti, kami kenakan pasal tertinggi ancaman 20 tahun penjara,” ucapnya. (daq/vin)
Arif Rahman Hakim alias Hakim (40) ditangkap tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya karena menjual sabu-sabu, Kamis (20/7).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh