Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...

Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak wajib hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.

Sedianya, MK menyelenggarakan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, Jumat (14/6) besok. Sidang pendahuluan beragenda pembacaan pokok permohonan dari pihak pemohon.

"Kalau harus datang, sih, tidak. Kan kedua pihak tersebut sudah menunjuk kuasa hukum," kata Fajar ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/6) ini.

Hanya saja, lanjut Fajar, MK bakal bersyukur jika kedua paslon bisa hadir dalam sidang pendahuluan. Sebab, keduanya bakal bertemu dalam persidangan.

Baca: Komnas HAM Minta Polri Beri Akses untuk Besuk Tersangka Kerusuhan 22 Mei

"Namun, kalau hadir ke sidang, alhamdulillah. Kan begitu," ucap dia.

Lebih lanjut, ucap dia, kehadiran dua paslon dalam persidangan bakal menjadi momentum baik. Kedua paslon bisa saling bersalaman sebelum persidangan dimulai.

"Nanti dilihat, bisa jadi dalam hal ini, kedua pasangan calon presiden itu bisa bertemu dan mudah-mudahan itu menyejukkan semua," ungkap dia.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak wajib hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News