Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...

Jubir MK: Kalau Kedua Paslon Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2019, Alhamdulillah...
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

Dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019, pihak pemohon yakni pasangan capres dan cawapres Prabowo - Sandiaga. Sementara itu, KPU menjadi pihak termohon dan pasangan Jokowi - Ma'ruf menjadi pihak terkait.(mg10/jpnn)


Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tidak wajib hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News