Juklak Hasil Mediasi BRI Harus Terperinci

Menurutnya, juklak yang diterbitkan Kemenakertrans ini juga sekaligus memposisikan pemerintah sebagai pihak yang secara tripartite bertindak fair di dalam penyelesaian sengketa yang sekian lama berlangsung ini. Karena itu untuk mencegah munculnya ketidakpuasan kedua pihak diharapkan isi maupun substansi juklak yang kelak diterbitkan tidak mengandung interpretasi dari hasil mediasi sebelumnya.
"Juklak itu kan untuk memudahkan realisasi kesepakatan kedua pihak dalam implementasinya. Tunjukkan saja pemerintah itu adil dalam menyelesaikan perselisihan kedua pihak, sehingga pihak yang bersengketa pun terutama di daerah memiliki persepsi yang sama," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPPHI) Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengakui adanya permohonan dari pihak manajemen Bank BRI untuk menerbitkan juklak tersebut.
"Saya sendiri belum sempat membaca pengajuan itu. Tapi memang butuh waktu untuk mengeluarkan juklak itu. Kita kan harus hati-hati dalam menyiapkannya. Tidak bisa sembarangan. Tapi kalau sudah ada pengajuan secara formal ke pihak Kemenakertrans, kami pasti proses. Tidak perlu ada tudingan bahwa kami mengulur waktu. Ini kan sudah menjadi tugas dan kewajiban kami," ujarnya. (jpnn)
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) diingatkan agar petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang segera diterbitkan sebagai realisasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Daya Saing, Rendang Gadih Kini Punya Fasilitas Produksi Baru
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi