Junimart Tegaskan TWK Calon ASN KPK Sudah Sesuai UU

Junimart Tegaskan TWK Calon ASN KPK Sudah Sesuai UU
Junimart Girsang. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sesuai undang-undang dalam melaksanakan tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN.

Junimart menyampaikan itu setelah mendengarkan penjelasan KemenPAN-RB dan BKN dalam rapat tertutup dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

"Dalam penjelasan menPAN-RB dan BKN, mereka tidak ada melakukan kekeliruan. Sekali lagi, (TWK) itu adalah perintah undang-undang," kata Junimart saat dihubungi wartawan, Selasa (1/6).

Menurut dia, KemenPAN-RB dan BKN di dalam rapat itu menjelaskan bahwa TWK merupakan perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, juncto UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, juncto PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN, dan tata caranya sesuai Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Politikus PDIP itu menyatakan tidak ada metode dan aat tes yang salah dalam pelaksanaan TWK kepada pegawai KPK tersebut.

Junimart juga menyebutkan materi tes yang diberikan sudah teruji oleh pihak yang profesional di bidangnya.

“Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah (BKN) bersama tim asesmen yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” ujar Junimart.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang memastikan pelaksanaan TKW untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan KemenPAN-RB dan BKN, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News