Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?

Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
Sekedar mengingatkan, Tim Pembela Terpidana Mati sudah mengajukan penundaan eksekusi mati bagi Jurit (40). Warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu mengajukan permohonan penundaan eksekusi mati kepada Kejaksaan Agung RI.

Pada 30 Nopember 2004 lalu, Jurit dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Disebutkan, bahwa dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh bin Zaidan, di Banyuasin, Mei 1997. Sebelumnya, PN Palembang sudah memutus hukuman seumur hidup bagi Jurit, dalam perkara pembunuhan berencana pada Agustus 1997 secara bersama-sama terhadap Arpan bin Cik Din di Banyuasin.(gus/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Urip Juga Peras Glenn Yusuf

JAKARTA – Jurit Bin Abdullah, terpidana mati asal Sumatera Selatan, Kamis pagi (24/7), dipindah ke sel Nusakambangan, Banyumas. Sebelumnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News