Jurit, Terpidana Mati Dipindah ke Nusakambangan?
Kamis, 24 Juli 2008 – 16:58 WIB
Sekedar mengingatkan, Tim Pembela Terpidana Mati sudah mengajukan penundaan eksekusi mati bagi Jurit (40). Warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu mengajukan permohonan penundaan eksekusi mati kepada Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:
Pada 30 Nopember 2004 lalu, Jurit dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. Disebutkan, bahwa dalam perkara pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Soleh bin Zaidan, di Banyuasin, Mei 1997. Sebelumnya, PN Palembang sudah memutus hukuman seumur hidup bagi Jurit, dalam perkara pembunuhan berencana pada Agustus 1997 secara bersama-sama terhadap Arpan bin Cik Din di Banyuasin.(gus/jpnn)
JAKARTA – Jurit Bin Abdullah, terpidana mati asal Sumatera Selatan, Kamis pagi (24/7), dipindah ke sel Nusakambangan, Banyumas. Sebelumnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Kembangkan Ekonomi Wilayah Transmigrasi, Pertamina Dapat Apresiasi dari Kemendes PDTT
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun