Juru Sumpah: Mayoritas Terdakwa Kasus Korupsi Gemetar

Juru Sumpah: Mayoritas Terdakwa Kasus Korupsi Gemetar
Seto Atmono, Juru Sumpah Pengadilan Tipikor, menggandeng Mantan Ketua MK Akil Mochtar saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1/2014). FOTO: MUHAMAD ALI/JAWAPOS

Tugas Seto itu sebenarnya tidak diatur secara khusus di hukum acara pidana (KUHAP) tentang pemeriksaan di pengadilan.

Hanya, sesuai ketentuan KUHAP, setiap saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Tanpa tahapan tersebut, persidangan tidak sah. Nah, aturan itulah yang membutuhkan juru sumpah dalam sidang.

”Saya ini hanya membantu hakim,” ungkap pria 48 tahun tersebut saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Jumat (22/12).


Dia mengawali karir sebagai petugas keamanan perumahan hakim. Status Seto saat ini adalah pegawai honorer di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain menjadi juru sumpah, dia diminta untuk membantu menyiapkan kelengkapan persidangan seperti kursi saksi hingga sound system.

Secara profesi, tugas Seto memang sangat sepele. Namun, tidak semua orang punya kesempatan menjadi juru sumpah kasus korupsi yang ditangani KPK. Apalagi, yang disumpah adalah tokoh-tokoh besar.

”Memang banyak yang bilang tugas saya sepele. Tapi, ini sebuah kebanggaan tersendiri bagi saya,” tutur bapak dua anak tersebut.

Mengawali karir sebagai petugas keamanan perumahan hakim, Seto Atmono kini menjadi juru sumpah di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News