Kabar Baik, Kemendikbudristek Merekrut 758.018 Guru PPPK 2022

Kabar Baik, Kemendikbudristek Merekrut 758.018 Guru PPPK 2022
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril. Foto: Tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

Menurut Dirjen Iwan, penyempurnaan aturan perekrutan dilakukan dengan mempertimbangkan para guru yang lulus seleksi menurut standar penilaian. "Sebenarnya kita mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya," katanya. 

Mengenai ketidakyakinan pemerintah daerah perihal penganggaran gaji, Iwan mengatakan Kemendikbudristek bersama Kemendagri dan Kemenkeu telah menyampaikan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-98/PK/2021 yang menjelaskan perhitungan gaji guru PPPK dalam alokasi tahun anggaran 2021. 

Iwan mengatakan bahwa SE Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota menjelaskan perhitungan anggaran PPPK guru dalam dana alokasi umum tahun anggaran 2022. 

"Kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2022 sebanyak 14 bulan, termasuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, dengan asumsi guru yang lulus tahun 2021 mulai digaji pada Januari 2022. Untuk guru yang lulus tahun 2022, mulai digaji pada Oktober 2022 sehingga akan mendapatkan tiga bulan gaji," Iwan menjelaskan. (antara/jpnn)

Kemendikbudristek menyampaikan kabar baik. Kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu akan merekrut 758.018 guru PPPK pada 2022 ini.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News