Kabar Buruk Buat yang Ikut Investasi Lucky Star

Kabar Buruk Buat yang Ikut Investasi Lucky Star
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam rilis kasus investasi bodong Lucky Star, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: HO-Polres Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang tersangka diduga kasus investasi bodong menggunakan aplikasi Lucky Star dengan kerugian nasabah mencapai Rp15,6 miliar.

Tersangka dengan inisial HS alias SS telah menjalani investasi bodong tersebut sejak 2007.

"Tersangka mengambil gambar dari Google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Selasa (8/6).

Ady Wibowo menjelaskan dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti dua unit laptop, tiga unit telepon seluler, satu unit hardisk, 13 buku tabungan, satu dokumen berkaitan data peserta investasi dan dokumen lainnya.

Dia menambahkan kasus penipuan investasi bodong tersebut dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui media sosial.

Ady mengatakan dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa dana yang diambil dari masyarakat (korban) sebagai kedok penipuan investasi forex yakni uang masyarakat tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan tetapi masuk ke rekening pribadi.

"Dari hasil penyelidikan saat ini kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kami kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," ujarnya.

Namun menurut Ady, jumlah korban dan kerugian kemungkinan akan bertambah karena berdasarkan penelusuran pihaknya setidaknya ada 100 orang yang mengikuti investasi tersebut.

Investasi dilakukan dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky Star yang pusatnya berada di Belgia, kemudian dipromosikan melalui medsos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News