Kabar Gembira dari Gus Halim Buat Pendamping Desa
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menyampaikan kabar buat seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di tanah air.
Gus Halim mengaku sudah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya telah meminta MenPAN-RB untuk memberikan penghargaan yang adil kepada TPP untuk meningkatkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Langkah ini, menurut Gus Halim sebagai salah satu upaya untuk memastikan pendamping desa tetap bersama-sama Kemendes PDTT dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.
“Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Gus Halim.
Gus Halim menjelaskan tahun ini memang bebarapa tenaga honorer pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN.
Namun, Gus Halim memastikan khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP) punya peluang besar untuk menjadi P3K.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menyampaikan kabar gembira buat seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) desa di tanah air.
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak
- 467 PPPK 2023 Bangka Selatan segera Dilantik
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- Inilah yang Dimaksud PPPK dari Formasi Khusus, Honorer Wajib Tahu