Kabar Terbaru dari Kejagung soal Kasus Garuda Indonesia, Siap-siap Saja

Kabar Terbaru dari Kejagung soal Kasus Garuda Indonesia, Siap-siap Saja
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno (kiri), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 4 Desember 2020. KPK menahan dia atas dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia serta pencucian uang. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Adapun posisi kasus berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2009-2014, Garuda merencanakan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) maupun sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor atau perusahaan yang menyediakan jasa menyewakan barang dalam bentuk guna usaha.

Dalam hal ini, penambahan armada tersebut menggunakan lessor agreement, yakni pihak ketiga menyediakan dana dan Garuda membayar kepada lessor.

Pembayaran dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflansi.

Adapun realisasi dari RJPP tersebut berupa pengadaan 50 pesawat ATR 72-600 yang terdiri dari pembelian 5 unit pesawat dan penyewaan 45 unit pesawat.

Untuk pengadaan 18 unit CRJ 1000, 12 di antaranya bersifat sewa.

Direktur utama PT Garuda membentuk tim pengadaan sewa pesawat dalam prosedur rencana bisnis terkait pengadaan pesawat tersebut.

Tim yang terdiri dari Direktorat Teknis, Direktorat Niaga, Direktorat Operasional, dan Direktorat Layanan/Niaga itu melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian.

Atas pengadaan atau sewa pesawat itu diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan lessor.

Kejagung segera menentukan siap setelah menggelar ekspose Kasus Garuda Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News