Kada Seenaknya Mutasi Guru dan Kasek
Rabu, 24 November 2010 – 02:02 WIB
"Yang jelas, perlu aturan untuk menghentikan dan menghindari sikap dan perlakuan Bupati/Walikota yang sering sewenang-wenang kepada guru, tenaga kependidikan dan juga pejabat pendidikan lainnya, baik pengangkatan, pemberian sanksi, penghargaan dan sebagainya," ungkapnya.
Agar lebih kuat, lanjut Sulistiyo, perlu dibuat aturan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) mendiknas, mendagri, dan menpan-RB mengenai pengangatan tenaga kependidikan. (sam/cha/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah bupati/walikota di banyak daerah melakukan mutasi guru dan kepala sekolah (kasek) dengan alasan yang tidak jelas. Pengurus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta