Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu
jpnn.com, MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap keterlibatan napi Lapas Tanjung Gusta Medan dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengatakan, Khairul dalam kasus ini sebagai pengendali peredaran narkoba.
Atrial mengurai kasus ini bisa terbongkarnya setelah rekan satu jaringan Khairul, bernama Iyan (30) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu Utara (Labura), Sabtu (13/4/2019).
BACA JUGA: Polda Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu - Sabu dari Malaysia
Kepada polisis, Iyan mengaku diminta mengantarkan sabu 3 Kg oleh Sandi kepada tersangka lain bernama Bantut. Sandi sendiri masih dalam DPO.
Dari penangkapan Iyan inilah, pihak BNN berhasil menciduk tersangka lain yaitu Said Zulham (42) dan Sangkot Hairot (30).
Sama seperti Iyan, baik Said dan Sangkot juga jurir sabu yang diperintah Sandi. Keduanya di kawasan Kampung Baru, Kota Tanjungbalai.
Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara.
- Intel Gadungan Ditangkap, Ketahuan Peras dan Tuduh Pemotor Bawa Narkoba
- Pengedar Narkoba Bawa 29,8 Kg Sabu-Sabu dan 122.629 Butir Ekstasi Ditembak Polisi
- Komisi III DPR Desak BNN Usut Tuntas Jaringan Narkoba Bos Gendut
- Mendagri Tito Tekankan Peran Pemda dalam Mencegah dan Menangani Penyalahgunaan Ketamin
- Polri Respons Berita Rutan Bareskrim Jadi Sarang Narkoba
- Sahroni Minta Polri Tingkatkan Sweeping Kelab Malam demi Bendung Peredaran Narkoba
JPNN.com




