Kakek 63 Tahun Simpan 222 Kilogram Ganja di Rumahnya

Kakek 63 Tahun Simpan 222 Kilogram Ganja di Rumahnya
Barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka. Foto: pojoksatu/jpg

Diutarakan Marsauli, rumah Syamsu berada di tengah perkebunan sawit yang jarang terpantau masyarakat.

“Syamsu dan rekannya adalah kurir. Diduga kuat, sudah ada beberapa kilogram ganja sempat beredar di pasaran,” kata Marsauli.

Sementara, Syamsu mengaku nekat menyimpan ganja atau menjadi kurir narkoba lantaran himpitan ekonomi. Sebab, pria setengah baya ini tak memiliki pekerjaan tetap.

“Ganja itu milik Jamber, kenalan saya di Tebingtinggi. Beberapa waktu lalu, Jamber menelepon dan menanyakan apakah saya punya pekerjaan atau tidak. Karena enggak ada pekerjaan, maka saya tanya sama Jamber kerjaan apa rupanya. Dia bilang, ada barang yang mau masuk dan minta tolong barangnya itu disimpan di rumah saya,” ungkap Syamsu.

Dia juga mengaku, sesuai janjinya mendapat upah Rp50 ribu perkilogram dari barang milik kenalannya itu.

“Memang setelah barang itu sampai, saya tau kalau itu ganja. Karena enggak ada uang, ya saya mau aja lah,” ucap Syamsu. (fir)


Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus seorang kakek bernama Syamsu Wijaya, 63, pada Selasa (16/1) lalu.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News