Kakek Ditangkap Setelah jadi Pengedar Ribuan Narkoba
Kamis, 19 Juli 2018 – 07:59 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009, tentang psikotropika degan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yos/jpnn)
Baca Juga:
Kedua pelaku merupakan jaringan pengedara narkob yang sudah lama menjadi incaran petugas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu