Kalah di Pengadilan, Pemprov DKI Ogah Kembalikan Lahan Warga

Kalah di Pengadilan, Pemprov DKI Ogah Kembalikan Lahan Warga
Proses mediasi sengketa lahan dari pihak kuasa hukum ahli waris dengan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di lahan seluas tujuh hektar di Jalan Pos Pengumben Lama. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Personel Satpol PP DKI Jakarta terlibat adu mulut dengan warga yang hendak mengeksekusi lahan seluas tujuh hektare di Jalan Pos Pengumben Lama, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (4/12). Warga mendesak Pemprov DKI mengembalikan lahan tersebut kepada mereka.

Ketua kuasa Hukum ahli waris, Rizal Patuan Lubis menegaskan pihaknya memenangkan sengketa lahan tersebut mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Barat hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Kami mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat, kami dimenangkan, Pemda (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta) tidak sah. Kemudian dia banding, sudah diputus di pengadilan tinggi, banding pemohonannya ditolak," ujar Rizal di lokasi sengketa, Rabu.

"Kemudian kasasi, ditolak juga kasasinya (Pemprov) oleh MA, berarti kan kami sudah berkekuatan hukum tetap," lanjut Rizal.

Ketetapan tersebut tertuang pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 175/Pdt.G/2017/PN.JKT.BRT tanggal 13 Desember 2017.

Lantaran sudah berkekuatan hukum tetap, Rizal menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menghormati putusan hukum yang sudah inkrah, karena tidak segera mengosongkan lahan tersebut. Namun sebaliknya, lahan tersebut digunakan untuk membuat Kebun Bibit oleh Suku Dinas Kehutanan Jakarta Barat.

Kuasa hukum ahli waris selaku pihak penggugat juga turut membawa surat perintah eksekusi usai memenangkan gugatan atas sengketa lahan tersebut melawan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, sejak Selasa (3/12) malam, kawasan tersebut dijaga ratusan anggota Satpol PP dan Pamdal Kehutanan DKI Jakarta yang menduduki di lahan tersebut untuk mengamankan tanah dari penyitaan.

Personel Satpol PP DKI Jakarta terlibat adu mulut dengan warga ketika mengeksekusi lahan seluas tujuh hektare di Jalan Pos Pengumben Lama, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (4/12)

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News