Kamaruddin Sakit Hati Diusir dari Rumah Ferdy Sambo, Ancam Lapor kepada Jokowi dan Mahfud MD

Kamaruddin Sakit Hati Diusir dari Rumah Ferdy Sambo, Ancam Lapor kepada Jokowi dan Mahfud MD
Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak. Foto : Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J, Kamaruddin Simanjuntak mengancam akan melapor kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Rencana laporan itu dilakukan karena dirinya beserta pengacara lain diusir oleh Dittipidum Bareskrim Polri saat ingin melihat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

“Kami akan laporkan ke Presiden dan Pak Mahfud MD bahwa ya itu tadi kami tidak boleh masuk,” ujar Kamaruddin di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Kamaruddin mengaku sakit hati karena tidak diizinkan masuk ke dalam rumah pribadi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan untuk menyaksikan rekonstruksi.

Sementara itu, pengacara para tersangka disebut justru bisa masuk.

“Sementara pengacara dari para tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, boleh. Berarti kami dimusuhi, daripada kami dimusuhi, lebih baik kami pulang,” kata dia.

Pria asal Tapanuli Utara ini menyentil pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan bakal transparan dan terbuka soal rekonstruksi ini.

“Yang dimaksud Kapolri transparan ternyata diterjemahkan oleh Dirtipidum hanya untuk LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, pengacara tersangka, penyidik, jaksa, dan brimob. Sementara kami dari korban atau pelapor tidak boleh ada transparan,” tutur Kamaruddin.

Kamaruddin mengancam akan melapor kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News