Kampanye di Medsos, Peserta Pemilu Cuma Boleh Punya 10 Akun di Tiap Platform
Jumat, 27 Januari 2023 – 08:12 WIB

Ilustrasi penggunaan media sosial. Peserta pemilu dibatasi hanya boleh punya maksimal 10 akun medsos. Foto: Ricardo/JPNN.com
Gugus tugas itu terdiri atas KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna menjembatani seluruh platform medsos.
"Kalau enggak salah, ada 13 platform," ujar Afif.(antara/jpnn)
Peserta Pemilu 2024 dibatasi cuma boleh punya 10 akun media sosial pada tiap platform untuk kampanye di medsos. Begini bunyi ketentuan PKPU yang mengatur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Said Aldi Instruksikan Konsolidasi OKP Hingga ke Tingkat Bawah
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group