Kantor Pusat Interpol Minta Data Sidik Jari Neneng
Jumat, 19 Agustus 2011 – 07:03 WIB
"Harus ada sidik 10 jarinya,. Nah, KPK belum punya itu, sedang dicari datanya," kata Kadivhumas Polri Irjen Anton Bachrul Alam kemarin. Selain itu, berkas penyidikan atau gelar perkara kasus Neneng Sri Wahyuni juga harus komplit. Menurut Anton kedua syarat kelengkapan pengajuan red notice tersebut harus dilengkapi sebelum NCB Polri melayangkan pengajuan ke markas Interpol.
Baca Juga:
"Untuk membuat seseorang dijadikan DPO, memang harus digelar dulu. Nanti yang memfasilitasi itu Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional) Polri, apa dasar hukumnya, apa keterlibatannya, dan sebagainya. Sehingga kita bisa segera siapkan surat red notice dan kita kirim ke Lyon," katanya.
Menurut Humas KPK Johan Budi SP, istri Nazaruddin itu dijadikan tersangka lantaran dianggap bermain dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di kemenakertrans. Selama ini, Neneng tidak kooperatif terhadap KPK. "Sampai sekarang kami tidak tahu dia dimana," kata Johan.
Kasus yang membelit Neneng berawal pada pangadaan dan supervisi PLTS di Kemenakertrans pada 2008 lalu. Saat itu, Neneng berperan sebagai penghubung antara Kemnakertrans dan PT Alfindo selaku perusahaan rekanan proyek itu. Menjadi pelik lantaran PT Alfindo adalah perusahaan yang benderanya diduga dipinjam Nazaruddin.
JAKARTA -- Muhammad Nazaruddin boleh saja mengiba agar istrinya Neneng Sri Wahyuni tidak tersentuh proses hukum. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terima Delegasi Terengganu, Ketua DPD RI Dorong Strategi Ekonomi Pengembangan Wilayah RI-Malaysia
- 170 Ribu Ekor Benih Lobster Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK