Kapitra Merespons Prof Al Makin yang Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Begini

Kapitra Merespons Prof Al Makin yang Minta Kasus Penendang Sesajen Dihentikan, Begini
Kapitra Ampera menanggapi Prof Al Makin yang meminta kasus penendang sesajen di Gunung Semera dihentikan. Ilustrasi Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF, penendang sesajen di areal Gunung Semeru, Lumajang, Jatim dihentikan.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke ranah hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujarnya.

HF sendiri ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.

HF ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kapitra Ampera menanggapi pernyataan Prof Al Makin yang meminta proses terhadap penendang sesajen di area Gunung Semeru, dihentikan.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News