Karang Taruna Masuk RUU Desa Dikritisi

Karang Taruna Masuk RUU Desa Dikritisi
Karang Taruna Masuk RUU Desa Dikritisi
JAKARTA-Pemerintah mempertimbangkan usulan Karang Taruna dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Hanya saja jika dilakukan, dikhawatirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi organisasi lainnya, semisal Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) maupun Palang Merang Indonesia (PMI).

“Nanti PKK minta dimasukkan. PMI juga. Kalau alasannya hanya karena struktur (Karang Taruna,red) sampai ke desa, PKK apalagi. Bahkan sampai ke-10 rumah sesuai dengan dasa wisma. Jadi apa alasannya, itu perlu dimasukkan. Tapi coba kita timbang-timbang,”ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (12/10).

Menurutnya, dalam setiap keputusan, harus benar-benar dilakukan pertimbangan yang sangat matang. Sehingga dampak yang tidak baik di kemudian hari, benar-benar dapat diminimalisir. Apalagi diketahui, saat ini menurut Mendagri, tidak semua daerah wajib memiliki karang taruna. “Itu kan (karang taruna,red) semacam dibawah Mensos (Menteri Sosial,red). Namun tujuannya memang untuk mamajukan desa. Tapi kalau tidak eksplisit, nanti yang lain minta lagi,”ujarnya.

Mendagri justru mengusulkan, alangkah lebih baik jika desa diberi ruang mengatur hal tersebut. Sehingga benar-benar dapat disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing desa yang ada. Karena menurutnya, “setiap daerah itu kan punya ciri khas. Ada desa Karang Taruna, tapi di tempat lain ada Pagar Nagari. Kalau diatur detail seperti itu, desa akan rusak dan pemerintah pusat ikut campur masalah-masalah kecil itu,”ujarnya.(gir/jpnn)

JAKARTA-Pemerintah mempertimbangkan usulan Karang Taruna dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Hanya saja jika dilakukan, dikhawatirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News