Kasus Ahok Murni Pidana, Tidak Ada Kaitan Pilkada

Kasus Ahok Murni Pidana, Tidak Ada Kaitan Pilkada
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak alasan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hakim tidak sependapat dengan PH dan PU yang menyatakan bahwa perkara Ahok ini terkait dengan pilkada DKI Jakarta.

“Tentang kasus ini terkait pilkada karena terdakwa adalah salah satu pasangan calon, pengadilan tidak sependapat. Menurut pengadilan, kasus ini murni pidana,” kata hakim di persidangan Ahok di PN Jakut di gedung Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). 

Selain itu, lanjut hakim, saksi pelapor adalah orang yang tidak berkepentingan di pilkada.

Saksi juga tidak berkecimpung di partai politik.

“Sebagian besar dari mereka adalah orang yang berkecimpung dalam bidang keagamaan,” ujar hakim.

Bahkan, ada saksi pelapor di luar wilayah ibu kota yang tidak ada kaitan dengan pilkada DKI Jakarta.

“Perkara ini bukan perkara terkait pilkada, tapi murni perkara pidana tentang penodaan agama,” tegas hakim. (boy/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak alasan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News