Kasus Anjing Foni, IPW Minta Kapolsek Sirimau Dicopot

Kasus Anjing Foni, IPW Minta Kapolsek Sirimau Dicopot
Ilustrasi polisi. Foto: JPNN

"Tapi tersangka sudah di bebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," kata Adriana.

Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum. "Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apapun," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mendesak Propam Polda Maluku untuk memeriksa Kapolsek Sirimau yang membebaskan pelaku penganiayaan anjing Foni hingga tewas.

Doni mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada pemilik anjing Foni. "Animal Defenders Indonesia siap memberikan advokasi pada pemilik (anjing Foni)," kata Doni. (dil/jpnn)

IPW menuntut pencopotan Kapolsek Sirimau yang menolak laporan kasus penganiayaan anjing Foni.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News