Kasus Anjing Foni, IPW Minta Kapolsek Sirimau Dicopot
"Tapi tersangka sudah di bebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," kata Adriana.
Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum. "Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apapun," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mendesak Propam Polda Maluku untuk memeriksa Kapolsek Sirimau yang membebaskan pelaku penganiayaan anjing Foni hingga tewas.
Doni mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada pemilik anjing Foni. "Animal Defenders Indonesia siap memberikan advokasi pada pemilik (anjing Foni)," kata Doni. (dil/jpnn)
IPW menuntut pencopotan Kapolsek Sirimau yang menolak laporan kasus penganiayaan anjing Foni.
Redaktur & Reporter : Adil
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya