Kasus Bonaran Situmeang Tuntas, Sukran Segera jadi Bupati Definitif

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Bonaran Situmeang tidak melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan di tingkat banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Begitu pun, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima putusan PT DKI Jakarta, yang mencabut hak politik Bonaran, dalam suap terhadap hakim MK Akil Mochtar.
Mengenai hukuman kurungan, putusan PT DKI sama dengan putusan pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Bonaran empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Bonaran menerima putusan PT DKI tertanggal 19 Agustus 2015 itu.
Dengan tidak adanya kasasi yang diajukan Bonaran maupun JPU dari KPK, maka putusan kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap alias incrach.
"Ya, nggak ajukan kasasi. Jaksa KPK dan Pak Bonaran sama-sama tidak melakukan upaya hukum lagi," ujar Timbul Tambunan, kuasa hukum Bonaran, saat dihubungi JPNN.
Alasan tidak mengajukan banding, karena putusan PT DKI itu hanya menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Bonaran selama lima tahun.
Terpisah, anggota kuasa hukum Bonaran yang lain, Charles Hutagalung, menceritakan, sejak awal begitu keluar putusan PT DKI, memang sudah ada sinyal dari Bonaran bahwa tidak akan mengajukan banding.
"Sekitra dua minggu lalu, saya bertemu beliau (Bonaran, red), diskusi. Saat itu beliau menyatakan masih pikir-pikir, tapi yang saya tangkap arahnya memang tidak mengajukan kasasi," terang Charles.
JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nonaktif Bonaran Situmeang tidak melakukan langkah hukum lanjutan terkait putusan di tingkat banding yang
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan