Kasus Jari Bayi Terpotong: Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan Seusai Ditetapkan Tersangka

Kasus Jari Bayi Terpotong: Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan Seusai Ditetapkan Tersangka
Suparman (38), menunjukkan foto putranya berusia delapan bulan yang jari tangan bagian kelingkingnya diduga digunting oknum perawat rumah sakit Muhammadiyah Palembang saat membuat laporan di SPKT Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN, resmi ditahan seusai ditetapkan tersangka atas kasus jari bayi yang putus tergunting.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

"Ya, kami sudah menahan oknum perawat di Rutan Mapolrestabes Palembang sejak hari ini, sekitar pukul 13.00 WIB," kata Haris Dinzah.

Untuk barang bukti yang diamankan yakni satu buah gunting dan pakaian bayi.

"Atas ulahnya, oknum perawat dikenakan pasat 360 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujar Haris Dinzah.

Sebelumnya, tim penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN sebagai tersangka.

Hal tersebut ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib, Senin 6 Februari 2023.

"Ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum perawat berinisial DN tersebut diduga ditemukan ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Mokhamad Ngajib.

Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN, resmi ditahan seusai ditetapkan tersangka atas kasus jari bayi yang putus tergunting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News