Kasus Jari Bayi Terpotong: Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan Seusai Ditetapkan Tersangka

Kasus Jari Bayi Terpotong: Oknum Perawat RS Muhammadiyah Ditahan Seusai Ditetapkan Tersangka
Suparman (38), menunjukkan foto putranya berusia delapan bulan yang jari tangan bagian kelingkingnya diduga digunting oknum perawat rumah sakit Muhammadiyah Palembang saat membuat laporan di SPKT Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/2/2023). Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Itu kata Ngajib, saat gelar perkara terlihat DN telah diingatkan untuk berhati-hati saat memotong perban di tangan pasien bayi karena menggunakan alat gunting yang cukup besar. Dengan begitu ia menduga DN lalai menjalankan tugasnya.

"Namun, DN tidak hati-hati sehingga kami patut menduga kelalaian perawat," ujar Mokhamad Ngajib.

Pihaknya saat ini juga masih menunggu dari hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Nanti juga akan dilihat, apakah ada pelaku-pelaku lain yang ikut membantunya. Namun untuk sementara, hanya satu tersangka," terangnya.

Sebelumnya juga polisi telah memeriksa tujuh orang dalam kasus tersebut.

"Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Sabtu kemarin kita sudah secepatnya langsung memeriksa sebanyak tujuh orang saksi," kata AKBP Haris melalui telepon selulernya, Minggu (5/2/2023).

Saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang terdiri dari dua orang pihak korban, empat orang dari RS Muhammadiyah Palembang dan satu terduga pelaku atau terlapor.

"Nanti setelah itu, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tahap penyelidikan ke depannya," ujar Haris Dinzah.

Oknum perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DN, resmi ditahan seusai ditetapkan tersangka atas kasus jari bayi yang putus tergunting.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News