Kasus Kakek Jual 20 Kg Sabu-Sabu di Medan Segera Disidangkan

Kasus Kakek Jual 20 Kg Sabu-Sabu di Medan Segera Disidangkan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

Dari pengembangan itu, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 20 kg.

"Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu-sabu siap edar seberat 20 kg," jelasnya.

Kabid Humas menambahkan dari keterangan tersangka MY dijanjikan upah Rp 5 juta oleh seseorang berinisial A untuk menjemput sabu-sabu di pinggir Jalan Lintas Lhokseumawe.

"Dalam kasus peredaran narkoba itu turut diamankan wanita bernama Era," kata Hadi. (antara/jpnn)


Kasus seorang kakek berinisial MY yang menjual sabu-sabu di Medan, Sumatera Utara segera memasuki tahap persidangan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News