Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka

Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Duafa, Kejari Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka
Dokumentasi - Tim penyidik Kejari Aceh Utara menggeledah Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa di Aceh Utara, Aceh, tahun anggaran 2021 terus bergulir. Pembangunan rumah duafa tersebut dikelola Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara. 

Kejari Aceh Utara menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi pembangunan 251 unit rumah duafa di daerah itu. 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menetapkan lima orang yang harus bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Utara Arif Kadarman di Aceh Utara, Rabu (3/8).

Dia mengatakan lima tersangka ditetapkan berdasarkan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, dan dokumen terkait pembangunan rumah duafa.

Kelima tersangka itu, yakni YI (43) selaku Kepala Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara merangkap pengarah tim pelaksana, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan juga kuasa pengguna anggaran merangkap pengarah tim perencana.

Kemudian, Z (39) koordinator tim pelaksana, M (49) selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan RS (36) selaku ketua tim pelaksana.

Kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana. 

Kemudian, Pasal 3 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b, Ayat 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHPidana.

Kejari Aceh Utara menetapkan lima tersangka korupsi pembangunan rumah duafa di daerah itu. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News