Kasus Korupsi Tsunami Cup, Kejaksaan Tahan M. Zaini Yusuf
Selain itu, kata dia, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.
"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Perhelatan sepak bola bertaraf internasional tersebut dalam rangka memperingati tsunami Aceh pada 2017.
Adapun tim yang bermain pada turnamen itu, antara lain, Timnas Indonesia, Kyrgyzstan, Mongolia, dan Brunei Darussalam. Dalam kejuaraan ini, Kyrgyzstan keluar sebagai juara dan Indonesia runner-up. (antara/jpnn)
Kejari Banda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017. Dia adalah M. Zaini Yusuf.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi