Kasus Korupsi Tsunami Cup, Kejaksaan Tahan M. Zaini Yusuf

Selain itu, kata dia, juga ada penerimaan langsung oleh panitia pelaksana (panpel) dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lainnya yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5,4 miliar.
"Penyimpangan anggaran AWSC 2017 mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh," ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Perhelatan sepak bola bertaraf internasional tersebut dalam rangka memperingati tsunami Aceh pada 2017.
Adapun tim yang bermain pada turnamen itu, antara lain, Timnas Indonesia, Kyrgyzstan, Mongolia, dan Brunei Darussalam. Dalam kejuaraan ini, Kyrgyzstan keluar sebagai juara dan Indonesia runner-up. (antara/jpnn)
Kejari Banda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017. Dia adalah M. Zaini Yusuf.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi