Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK
jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Polda Kepri mempertanyakan kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam yang hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi, Kepri.
Padahal berkas itu sudah 44 hari setelah berkasnya dikirim ke Kejati Kepri. Namun, hingga kini belum ada jawaban terkait berkas tersebut.
Karena tidak adanya kejelasan dari Kejati Kepri, Polda Kepri berencana berkoordinasi dengan KPK mengenai kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 miliar ini.
“Kami akan meminta pandangan KPK terkait kasus ini," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto kepada Batam Pos (Jawa Pos Group) Senin.
Ia mengatakan bila tak ada jawaban juga dari kejaksaan, pihaknya juga mengambil langkah yang lebih jauh lagi. Pihak Polda Kepri akan mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara. Walau begitu, Budi masih menunggu itikad baik dari pihak kejaksaan.
"Tadi saya dapat kabar Kasubdit (AKBP Arif Budiman) sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan. Mudah-mudahan hasilnya baik, bisa P21," ujarnya.
Bila berkasnya diterima pihak kejaksaan, maka tak perlu langkah untuk gelar perkara bersama KPK dilakukan.
Saat ditanya atas pernyataan Kejati, yang menyatakan berkas kasus yang menyeret Kasi BPN Kota Batam Bambang Supriyadi belum lengkap. Budi merasa cukup heran dengan pernyataan ini.
Jajaran Polda Kepri mempertanyakan kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam yang hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi, Kepri.
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Inisial B
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas