Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK

Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK
Ilustrasi. Foto IST

Ia mengatakan bila berkas tersebut belum lengkap, seharusnya pihak kejaksaan sudah mengirimkan kembali berkas tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari setelah berkas dikirimkan.

Namun hingga 44 hari semenjak berkas dikirimkan, tak ada jawaban dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.

"Kalau iya, kami sudah terima pengembalian berkasnya saat ini. Tapi yang bener jaksa ngomong gitu. Akh gak mungkin," ucap Budi.

Akpol angkatan 93 ini masih tetap berprasangka baik. Dimana pihak kejaksaan akan membantu kepolisian dalam penanganan kasus korupsi.

"Kami akan coba terus koordinasi, sebab dalam permasalahan korupsi kami tak akan main-main," ungkapnya.

Budi mengatakan sudah puluhan saksi diperiksa pihak kepolisian. Selain itu ia mengatakan walau Bambang sudah mengembalikan uang diduga hasil korupsi BPHTB sebesar Rp 1.5 miliar ke kas negara.

Namun ia mengatakan hal ini, tak akan mempengaruhi penyelidikan. "Buktinya kasus masih tetap lanjut. Mungkin nanti dipersidangan," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga juga mengatakan keheranannya juga mengenai belum ada jawaban juga dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.

 Jajaran Polda Kepri mempertanyakan kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam yang hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi, Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News