Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK
Ia mengatakan bila berkas tersebut belum lengkap, seharusnya pihak kejaksaan sudah mengirimkan kembali berkas tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari setelah berkas dikirimkan.
Namun hingga 44 hari semenjak berkas dikirimkan, tak ada jawaban dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.
"Kalau iya, kami sudah terima pengembalian berkasnya saat ini. Tapi yang bener jaksa ngomong gitu. Akh gak mungkin," ucap Budi.
Akpol angkatan 93 ini masih tetap berprasangka baik. Dimana pihak kejaksaan akan membantu kepolisian dalam penanganan kasus korupsi.
"Kami akan coba terus koordinasi, sebab dalam permasalahan korupsi kami tak akan main-main," ungkapnya.
Budi mengatakan sudah puluhan saksi diperiksa pihak kepolisian. Selain itu ia mengatakan walau Bambang sudah mengembalikan uang diduga hasil korupsi BPHTB sebesar Rp 1.5 miliar ke kas negara.
Namun ia mengatakan hal ini, tak akan mempengaruhi penyelidikan. "Buktinya kasus masih tetap lanjut. Mungkin nanti dipersidangan," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga juga mengatakan keheranannya juga mengenai belum ada jawaban juga dari pihak kejaksaan terkait kasus ini.
Jajaran Polda Kepri mempertanyakan kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam yang hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi, Kepri.
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Berkas P21, Dua Tersangka Korupsi di Dinas Perkim Rohul Segera Disidang