Kasus Mengendap di Kejati, Polda Ancam Langsung ke KPK

Dimana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) no 8 tahun 1981 pasal 110 ayat menyebutkan penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
"Harusnya sudah (P21 bila merujuk pada pasal 110 tersebut). Tapi kami tak ingin melangkahi pihak kejaksaan. Hingga kini masih menunggu jawaban dari sana (kejaksaan,red)," tuturnya.
Kasus ini bermula dari PT Karimun Pinang Jaya memenangkan tanah hasil lelang di Pengadilan Negeri Batam seluas 12,5 haktare di daerah Batamcenter.
Nilai lelang tanah itu Rp 31 miliar. Setelah memenangkan lelang tersebut, PT Karimun Pinang Jaya kemudian mengurus sertifikatnya ke BPN Batam.
Sesuai dengan aturan dan perhitungan yang berlaku, maka PT Karimun Pinang Jaya menyetor uang BPHTB sebesar Rp 1,5 miliar. Uang sebanyak inilah yang diduga pihak kepolisian dikorupsi. (ska)
Jajaran Polda Kepri mempertanyakan kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam yang hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi, Kepri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam