Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa

"Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo," katanya.
Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka, yakni RAS, YST, dan BG atas kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka BG berperan memberikan perintah pembakaran dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni tersangka YST dan RAS.
"Tersangka BG menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar untuk membakar rumah korban," tuturnya.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," jelas Hadi.(ant/jpnn)
Polisi ternyata sudah melimpahkan berkas perkara pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Karo, kepada jaksa. Begini infonya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu