Kasus Pengemudi Hajar Remaja di Medan Diambil Alih Polda Sumut, Kombes Tatan Buka Suara
jpnn.com, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus penganiayan yang dilakukan HS, terhadap seorang remaja berinisial FL.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani," kata Direskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (27/12) sore.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan meski tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasus penganiayan tersebut tetap berjalan.
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat memberikan kepercayaan kepada Polda Sumut untuk menangani kasus tersebut. Tatan berjanji pihaknya akan menangani kasus itu dengan seadil-adilnya.
"Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, akan kami proses dan lanjuti kasus tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya," tegas Tatan.
Sebelumnya, kasus penganiayan yang dialami FL terjadi di parkiran sebuah minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kamis (16/12) lalu.
Setelah lebih dari seminggu melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap HS pada, Jumat (25/12) malam.
HS diamankan di sebuah kafe di daerah Medan Johor. Saat itu, pelaku sedang menongkrong bersama teman-temannya.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Sumut itu mengatakan meski tersangka tidak dilakukan penahanan, tetapi kasus penganiayan tersebut tetap berjalan.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut