Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun
Jumat, 18 November 2011 – 15:57 WIB

Kasus Sisminbakum Diputuskan Akhir Tahun
Tiga alternatif yang diakui Darmono adalah menghentikannya lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dilimpahakan ke pengadilan, atau perkara dikesampingkan demi kepentingan umum atau deponeering.
Baca Juga:
Kasus yang disidik sejak Januari 2011 jadi tak jelas, menyusul terbitnya putusan Mahkamah Agung yang melepaskan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita dari segala tuntutan jaksa. Putusan MA inilah yang terus jadi alasan Kejagung untuk terus menggantung kasus Sisminbakum.(pra/jpnn)
JAKARTA--Kejaksaan Agung berjanji akan memutuskan nasib kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman