Kasus Sisminbakum Harus Dibawa ke Pengadilan

Kasus Sisminbakum Harus Dibawa ke Pengadilan
Kasus Sisminbakum Harus Dibawa ke Pengadilan
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilan. Alasannya, pengadilanlah yang paling berwenang memutuskan apakah mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibyo bersalah dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 420 miliar tersebut.

"Biar majelis hakim menentukan bersalah tidaknya mereka (Yusril dan Hartono)," kata Koordinator ICW Emerson F Juntho, Selasa (26/4). Selain adanya kerugian negara hingga rasusan miliar rupiah itu, tambah Emerson, dasar lain untuk meneruskan Sisminbakum ke pengadilan karena sudah ada putusan sejumlah terdakwa yang telah divonis bersalah.

Tapi jika kejaksaan memilih menghentikan kasus Sisminbakum, Emerson menduga pergantian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari memang sarat kepentingan seperti diduga selama ini.

Meski berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21), kejaksaan hingga kini belum melimpahkannya ke pengadilan. Salah satu alasan yang digunakan karena adanya perbedaan vonis terhadap beberapa terdakwa penting. Misalnya vonis lepas dari dakwaan oleh Mahkamah Agung terhadap terdakwa mantan Dirjen Administrasi Badan Hukum Umum (Dirjen AHU) Romli Atmasasmita. Sebaliknya untuk Dirjen AHU lain yakni Syamsudin Manan Sinaga dinyatakan bersalah dan dihukum selama setahun penjara.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung untuk meneruskan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News