Kasus Sprindik Anas Belum Jelas
Senin, 18 Februari 2013 – 20:09 WIB

Kasus Sprindik Anas Belum Jelas
Pada dokumen itu tertulis, "melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga di Hambalang yang dilakukan oleh tersangka Anas Urbaningrum".
Baca Juga:
Dalam draft tersebut, tertulis juga bahwa Anas melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK langsung membentuk tim untuk mengusut apakah benar itu dokumen berasal dari KPK, dan apakah memang benar itu draf Sprindik.
Di sisi lain Johan Budi juga memastikan bahwa tidak ada gelar perkara kasus Hambalang, yang juga membahas status Anas pada Senin (18/2).
JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rapat membahas masalah bocornya dokumen yang diduga Surat Perintah Penyidikan
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh