Kasus Suap Jatah Rokok Bupati Bintan, KPK Kejar Perusahaan Lainnya

Kasus Suap Jatah Rokok Bupati Bintan, KPK Kejar Perusahaan Lainnya
Bupati Bintan Apri Sujadi. Foto (ANTARA/Ogen)

Fikri mengatakan dua saksi yang diperiksa yakni anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir dan Direktur PT Yofa Niaga Pastya, Yhorfanus.

Fikri enggan memerinci total uang yang diberikan dari beberapa perusahaan untuk menambah kuota rokok dan minol di Bintan.

Namun, KPK menegaskan tindakan itu dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohd Saleh H Umar atas kasus korupsi pengaturan barang bercukai di Bintan pada 2016 sampai 2018.

Tindakan korupsi keduanya sudah dipantau sejak Februari 2021.

Keduanya diduga melakukan tindakan rasuah terkait pengadaan kuota rokok di Bintan sejak 2016. 

Apri yang juga merupakan wakil ketua Dewan Kawasan Bintan diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan distributor rokok sekitar Juni 2016.

Mereka semua dikumpulkan untuk membahas pengajuan kuota rokok di Bintan.

KPK telah menerima uang Rp 3 miliar terkait kasus suap pengaturan barang bercukai di Bintan. KPK akan mengejar uang hasil suap dari sejumlah pengusaha lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News