Kasus Suap Jatah Rokok Bupati Bintan, KPK Kejar Perusahaan Lainnya

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang Rp 3 miliar terkait kasus suap pengaturan barang bercukai di Bintan.
Uang itu kini sudah diserahkan lembaga antirasuah ke kas negara.
"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp 3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Menurut Fikri, KPK terus memaksimalkan pengembalian uang dari kasus ini.
"Diharapkan akan ada asset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," jelas dia.
KPK juga menduga kuota rokok dan minuman beralkohol di Bintan bisa diatur berdasarkan pemberian duit.
KPK pun memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol (minol) di Bintan dilebihkan untuk beberapa perusahaan yang memberikan duit.
"Tim penyidik mendalami pengetahuannya terkait dengan penjatahan kuota rokok dan minuman beralkohol yang dilebihkan hanya untuk perusahaan-perusahaan tertentu disertai adanya nilai persentase fee yang beragam sesuai dengan jatah kuota dimaksud," kata Fikri.
KPK telah menerima uang Rp 3 miliar terkait kasus suap pengaturan barang bercukai di Bintan. KPK akan mengejar uang hasil suap dari sejumlah pengusaha lainnya.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance