Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya

Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya
Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya
Sambil terisak, Siti bercerita, perlakuan kasar kerap dilakukan suaminya sejak awal menikah dulu. Terlebih, kini saat suaminya sudah tidak lagi bekerja. Perilaku kejamnya semakin menjadi-jadi. Dia mengaku tidak menyangka suaminya tega memukuli anak sendiri. Siti dan Rahmat menikah pada 1999. Empat tahun pernikahan, Siti masih belum mengetahui sikap asli suaminya.

Dari hasil pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak. ”Saya sudah nggak tahan lagi makanya lapor ke polisi untuk minta perlindungan,” ujar Siti. Pelaporan yang dilakukan di unit pelayanan masyarakat lantas dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.

Kepala Unit PPA Polres Depok, AKP Gusti Ayu Supiati mengatakan kalau Rahmat bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . ”Bisa dikenakan pasal 49 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rko)


Berita Selanjutnya:
Karyawan Pabrik Ditembak OTK

DEPOK --Tindakan Rahmat Hidayat Riu Pasha, 36, tidak patut ditiru. Lantaran kerap menganiaya empat anak dan istrinya, dia dilaporkan ke Mapolres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News