Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya
Kamis, 16 Desember 2010 – 08:28 WIB

Kebelet Ngopi, Banting Tiga Anaknya
Sambil terisak, Siti bercerita, perlakuan kasar kerap dilakukan suaminya sejak awal menikah dulu. Terlebih, kini saat suaminya sudah tidak lagi bekerja. Perilaku kejamnya semakin menjadi-jadi. Dia mengaku tidak menyangka suaminya tega memukuli anak sendiri. Siti dan Rahmat menikah pada 1999. Empat tahun pernikahan, Siti masih belum mengetahui sikap asli suaminya.
Baca Juga:
Dari hasil pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat orang anak. ”Saya sudah nggak tahan lagi makanya lapor ke polisi untuk minta perlindungan,” ujar Siti. Pelaporan yang dilakukan di unit pelayanan masyarakat lantas dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Kepala Unit PPA Polres Depok, AKP Gusti Ayu Supiati mengatakan kalau Rahmat bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) . ”Bisa dikenakan pasal 49 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rko)
DEPOK --Tindakan Rahmat Hidayat Riu Pasha, 36, tidak patut ditiru. Lantaran kerap menganiaya empat anak dan istrinya, dia dilaporkan ke Mapolres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko