Keceplosan Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Minta Maaf

Keceplosan Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Minta Maaf
Keceplosan Larang Siswi Berjilbab, Kepsek Minta Maaf
Meninggalkan sekolahan, para aktifis ormas Islam bergerak melaporkan hal itu ke Kantor DPRD Kapuas dan Dinas Pendidikan Kapuas untuk menyampaikan pernyataan sikap. Ada lima pernyataan sikap yang disampaikan Ormas Islam, jika peraturan mengenai jilbab itu tetap diberlakukan. "Kami terima laporan ini, dan kami sudah jadwalkan untuk rapat dengar pendapat dengan Kepsek SMPN 4. Rapat dengar pendapat akan kami gelar pada 4 Agustus nanti," kata anggota DPRD Kabupaten Kapuas Darwandi.

Ketika bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Fredrik Timbung, Anang meminta agar Ragus Rumbang dicopot dari jabatannya. Fredrik Timbung saat menerima Ormas Islam itu mengaku akan melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah SMPN 4 sesuai peraturan kepegawaian. "Sabar saja. Percayakan kepada kami untuk mengambil sikap dalam penyelesaian masalah ini," kata Fredrik.

Langkah antisipasi lainnya agar tidak terulang kejadian serupa, Fredik akan segera membuat surat edaran ke sekolah-sekolah di Kapuas tentang ketentuan otonomi sekolah. "Otonomi sekolah itu diantaranya mengatur, penyusunan kurikulum yang sesuai kondisi dan ke khasan sekolah," ucapnya. Sedang Ketua MUI Kapuas mengimbau umat Islam dapat tenang dalam menanggapi persoalan itu. Dia yakin bupati dan Kadisdik mampu menyelesaikan masalah ini. (art/sam/jpnn)

KUALA KAPUAS --  Kepala Sekolah SMPN 4 Selat, Kuala Kapuas, Ragus Rumbang akhirnya meminta maaf terkait pernyataannya melarang penggunaan jilbab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News