Kecipratan Duit Rp 100 Juta, Eks Anggota DPR dari PPP Disidang Pekan Depan
Sabtu, 20 Februari 2021 – 22:17 WIB

Mantan anggota DPR Irgan Chairul Mahfiz dengan tangan terborgol dihadirkan dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/11/2020). KPK menahan Irgan selaku tersangka rasuah pengurusan DAK untuk Kabupaten Kabupaten Labuhanbatu Utara. Foto : Ricardo
Uang itu diberikan untuk mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo, dan mantan Kasi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp 100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono Wakil Bendahara Umum PPP periode 2016-2019.
Kemudian, Khairuddin juga mengirimkan uang Rp 80 juta ke rekening atas nama Irgan Chairul Mahfiz, mantan anggota DPR dari Fraksi PPP.
Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji dan Irgan terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labura.(antara/jpnn)
Mantan Anggota DPR RI Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz segera menjalani persidangan kasus dugaan suap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera