Kejagung Batal Sita Aset Bitcoin Heru Hidayat dan Benny, Kuasa Hukum Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) batal menyita aset bitcoin milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, yang disebut sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT ASABRI.
Menanggapi hal itu, Kresna Hutauruk selaku kuasa hukum Heru Hidayat mengatakan kegagalan tersebut membuktikan jika Kejagung selama ini hanya berasumsi.
Kresna juga membantah tuduhan adanya transaksi bitcoin yang diduga dilakukan oleh kliennya itu.
"Klien kami tidak pernah bermain dan berinvestasi bitcoin," ujar Kresna, Rabu (23/6).
Kresna menghimbau kepada Kejagung agar tidak membuat opini dan fitnah, yang membuat gaduh masyarakat.
Terlebih, penelusuran akun investasi bitcoin sebenarnya mudah dilakukan, apalagi atas permintaan penegak hukum.
"Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari kemana. Sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin," kata dia.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin, sebelum menyampaikan kepada publik.
Kejagung diimbau supaya tidak membuat opini dan fitnah, yang membuat gaduh masyarakat.
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Kuartal II 2025, Harga Bitcoin Diprediksi Makin Melejit
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar