Kejagung Garap Bekas Kadishub DKI Sebagai Tersangka

Kejagung Garap Bekas Kadishub DKI Sebagai Tersangka
Kejagung Garap Bekas Kadishub DKI Sebagai Tersangka

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta, Senin (19/5) diperiksa Kejaksaan Agung. Dia digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Untuk kasus dugaan korupsi bus Transjakarta hari ini diperiksa UP," ungkap Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (19/5).

Tak hanya Udar, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu juga menggarap dua orang saksi. Mereka adalah Direktur Utama PT Sapta Guna dan Direktur Utama PT Adi Tehnik Equipindo.

Seperti diketahui, Udar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

Bersama Udar, Kejagung juga menjerat Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
 
Sebelumnya dua pejabat Dishub sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News