Kejagung Langsung Cermati Rekomendasi Muktamar NU soal Hukuman Mati

jpnn.com - JAKARTA - Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi, bandar narkoba, pembunuh dan perampok langsung mendapat tanggapan serius dari Kejaksaan Agung. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana, Korps Adhyaksa itu akan terus mengikuti wacana yang berkembang di masyarakat pasca-terbitnya rekomendasi Muktamar NU itu.
"Bagaimana tanggapan masyarakat, aparat penegak hukum, kami akan cermati perkembangannya," kata Tony, Kamis (6/8).
Ia Tony, dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi di Indonesia sebenarnya sudah ada ancaman pidana mati kepada koruptor. Tapi, kata dia, hal itu diterapkan dalam kondisi tertentu.
Hanya saja, lanjut Tony, sampai saat ini memang belum pernah satupun koruptor di tanah air yang dijatuhi hukuman mati. "Syarat-syaratnya sangat berat," kata Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Rekomendasi Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-33 tentang hukuman mati bagi pelaku korupsi, bandar narkoba, pembunuh dan perampok langsung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif