Kejagung Minta Keterangan Kwik dan JK

Hasil Ekspose Perkara Korupsi Sisminbakum

Kejagung Minta Keterangan Kwik dan JK
Kejagung Minta Keterangan Kwik dan JK
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo. Hal itu merupakan kesimpulan dari hasil gelar ekspose (gelar perkara) kasus Sisminbakum di gedung Kejagung, Rabu (29/12).

Ekspose yang berlangsung tertutup dilakukan di depan Jaksa Agung Basrief Arief dan jajaran pimpinan Kejagung. Ekspose juga diikuti oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Jasman Pandjitan, Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Faried Haryanto, dan penyidik pidana khusus Kejagung.

Dalam ekspos, kejaksaan mempertimbangkan memeriksa saksi-saksi yang pernah diajukan oleh Yusril. "Dulu ada permintaan dari Pak Yusril untuk menambah beberapa keterangan saksi. Kalau itu bisa akan kita akomodir," papar Wakil Jaksa Agung Darmono sebelum meninggalkan kantornya, kemarin.

Saksi yang akan dimintai keterangan itu adalah Kwik Kian Gie dan Jusuf Kalla. Menurut Darmono, rencana memeriksa dua mantan pejabat itu merupakan perintah undang-undang, yakni pasal 116 KUHAP. "Untuk melengkapi (berkas) dan menguatkan pembuktian pemberkasan," terang mantan JAM Pengawasan itu.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News