Kejagung tak akan Kasasi dan Deponeering

Kejagung tak akan Kasasi dan Deponeering
Kejagung tak akan Kasasi dan Deponeering
JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan kasasi atau langkah hukum lainnya seperti deponeering terkait dimenangkannya pra peradilan yang dimintakan Anggodo Widjojo di PN Jakarta Selatan. Kesimpulan ini ditegaskan oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji dalam jumpa pers di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (10/6).

Menurut Hendarman Supandji, hal itu dilakukan karena berdasarkan UU No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa keputusan hukum yang ditetapkan dalam menangani pra peradilan tidak dapat dilakukan kasasi.

"Jadi tidak mungkin dilakukan kasasi. Tetapi Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali," kata Hendarman Supandji.

Peninjaun kembali dilakukan karena pertimbangan majelis hakim yang memutuskan perkara itu dinilai keliru dan khilaf karena tidak memperhatikan KUHP.

 

JAKARTA- Kejaksaan Agung memastikan tidak akan melakukan kasasi atau langkah hukum lainnya seperti deponeering terkait dimenangkannya pra peradilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News