Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT GTS jadi Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Eks Dirut PT GTS jadi Tersangka Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma BR sebagai tersangka korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT GTS periode 2017-2018.

"Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, yaitu BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 sampai dengan September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (16/5).

Seusai menetapkan tersangka, penyidik langsung menahan BS.

Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung terhitung Senin 15 Mei 2023 sampai 3 Juni 2023.

"Penahanan untuk mempercepat proses penyidikan," tegas Ketut.

Dia menjelaskan peran BR dalam perkara ini, yakni bersama dengan enam tersangka lainnya secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, yang mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif.

Dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan eks Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS) BR sebagai tersangka korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News