Kejaksaan Didesak Keluarkan SKPP Baru

Kejaksaan Didesak Keluarkan SKPP Baru
Kejaksaan Didesak Keluarkan SKPP Baru
JAKARTA - Menyusul tidak diterimanya permohonan Peninjauan kembali (PK) tentan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono untuk segera  menerbitkan SKPP baru. Namun ICW mengingatkan agar SKPP baru itu menggunakan alasan yang lebih bisa diterima.

Ketua Dewan Etik ICW, Dadang Trisasongko, menyatakan, SKPP yang baru itu harus memuat alasan-alasan yang tidak rawan dipersoalkan. "SKPP baru yang paling feasible, dan lebih menghargai bahwa mereka (Bibit-Chandra) tidak salah," kata Dadang pada diskusi tentang putusan MA atas PK Bibt-Chandra di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (10/10).

Dadang menegaskan, dalam SKPP baru itu Plt Jaksa Agung harus menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang dituduhkan ke Bibit-Chandra tidak cukup bukti. "Jauh lebih kuat dengan asumsi disebutkan tidak cukup bukti, tidak bersalah dengan berdasarkan kepada bukti mutakhir, jangan ngambang seperti pada SKPP yang pertama," cetusnya.

Bukti mutakhir yang dimaksud Dadang adalah tidak adanya rekaman yang membuktikan adanya keterlibatan Bibit-Chandra. Bukti rekaman yang awalnya oleh mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri dijadikan dasar telah terbantahkan dalam persidangan atas Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor.

JAKARTA - Menyusul tidak diterimanya permohonan Peninjauan kembali (PK) tentan pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk Bibit

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News