Kejaksaan Ikhlaskan PNS Kejari Cibinong Diproses Polisi
Senin, 13 Februari 2012 – 20:22 WIB
JAKARTA - Kejaksaan mengakui adanya PNS di Kejari Cibinong, Jawa Barat yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada Jumat (10/2) lalu karena nyabu. Bahkan sebelum ditangkap polisi, PNS Kejari Cibinong berinisial H yang disebut berusia 40 tahun itu juga tengah terbelit masalah indisipliner. Selain H, kepolisian juga mengamankan dua pria lain yakni J (30) dan P (30). Tertangkapnya H menambah panjang daftar pegawai kejaksaan yang ditangkap kepolisian karena menggunakan narkoba selama tahun 2012. Penghujung Januari lalu, Polresta Bandar Lampung menangkap pria berinisial TE (28) karena tengah nyabu.
"Kita juga tengah memproses dia untuk diberhentikan tidak dengan hormat karena sering tak masuk kerja," kata kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Senin (13/2).
Baca Juga:
Menurut Noor, perbuatan H itu di luar tanggung jawab pimpinan Kejari Cibinong. Karenanya, kejaksaan mempersilakan kepolisian untuk memroses yang bersangkutan sesuai proses hukum yang berlaku.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan mengakui adanya PNS di Kejari Cibinong, Jawa Barat yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Bogor pada Jumat (10/2) lalu karena nyabu.
BERITA TERKAIT
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global